Berikut istilah yang digunakan dalam produk yang
mengandung/menggunakan unsur babi, sebagaimana dirilis
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
1. PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya
babi muda, berat kurang dari 50 kg.
2. PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di
dalam masakan.
3. SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan
kumpulan spesies babi.
4. HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50
kg.
5. BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
6. LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat
minyak masak dan sabun.
7. BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk /
terutama babi.
8. HAM: Daging pada bagian paha babi.
9. SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang
digunakan)
10. SOW MILK: susu babi.
11. PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang
berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering
digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk
menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Di tengah-tengah masyarakat juga dikenal istilah-istilah
lain yang merujuk pada babi, misalnya charsiu, cu nyuk, mu,
chasu, yakibuta, nibuta, B2, khinzir dan lain-lain.
“Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen
tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan
menggantinya dengan produk sejenis yang telah
bersertifikat halal,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM
MUI. [rn/Islampos]
SEMOGA BERMANFAAT :)
Komentar
Posting Komentar